.Berita (News)

Bhabinkamtibmas Polsek Kedung Lakukan Problem Solving, Berikut Kesepakatan Kedua Pihak

Polres Jepara – Polda Jateng – Menerima pengaduan dari masyarakat dengan senyum, sapa dan salam merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat atas pengaduan yang disampaikan.

Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam tugasnya dituntut harus selalu hadir di tengah masyarakat dalam segala situasi agar tercipta kamtibmas yang kondusif.

Berdasarkan kejadian antara saudara SR dengan R yang bertikai akibat masalah gangguan suara sound sistem yang mengakibatkan pengerusakan sound.

Aipda Slamet Sugiharto selaku Bhabinkamtibmas Polsek Kedung Polres Jepara didampingi Babinsa dan Pemerintah Desa (Pemdes) segera menanggapi dan melakukan pertemuan atas pengaduan yang disampaikan dengan memanggil kedua belah pihak untuk didengarkan keterangannya yang bertempat di Balai Desa Kerso, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Kamis (27/7/2023).

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kedung AKP Anang Heriyanto mengatakan, problem solving adalah upaya Kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat, terutama desa yang menjadi binaan Bhabinkamtibmas.

“Hari ini diadakan pertemuan atas pengaduan masyarakat di Balai Desa Kerso,” ucapnya.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Kedung Aipda Slamet Sugiharto dalam sambutannya mengatakan, agar kejadian tersebut, diselesaikan secara kekeluargaan sehingga dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan lebih memperhatikan kebaikan jangka panjang.

Aipda Slamet Sugiharto juga menambahkan setiap permasalahan ada solusinya, Bhabinkamtibmas siap sebagai mediator dalam pemecahan masalah yang diadukan masyarakat.

Bhabinkamtibmas Polsek Kedung menambahkan dari hasil pertemuan di dapati kesepakatan bersama yaitu, pihak SR maupun pihak R sepakat diselesaikan secara kekeluargaan dan mufakat.

Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan akan mematuhi semua butir-butir surat pernyataan yang telah disepakati.

Apabila ada salah satu pihak yang tidak mematuhinya maka akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

(hms)

 

tbnewsjepara

Related Posts