Polres Jepara – Polda Jateng – Maraknya tindak bullying di kalangan pelajar, Polsek Jepara Kota menggelar sosialisasi anti bullying dan kekerasan di SMP Masehi Jepara Kecamatan Jepara Kota, Kabupaten Jepara, Rabu (4/10/2023).
Kapolsek Jepara Kota AKP Edy Purwanto mengatakan, jika dampak bullying sangatlah luar biasa, sehingga harus sangat dihindari.
Maka dari itu, Kapolsek Jepara Kota menjelaskan bagaimana pencegahan bullying, dampak bullying, dan langkah-langkah perlindungan hukum bagi korban bully. Sosialisasi ini dilaksanakan Personel Polsek Jepara Kota sebagai langkah awal pencegahan tindakan perundungan dan pembullyan di lingkungan pendidikan tingkat SMP khususnya.
“Pengertian dari bullying dan macam-macam bullying terhadap siswa agar siswa paham betul apa itu bullying dan bagaimana macamnya,” ujar dia.
Kapolsek menambahkan, Personel memberikan pengertian bahwa tindakan bullying adalah tindakan yang melanggar hukum dan ada sanksi hukum jika melakukannya.
Lebih dari itu, siswa semakin tahu bahwa bullying adalah tindakan yang salah dan sangat tidak pantas dilakukan.
“Pelaku bullying dapat dikenakan pasal UU kekerasan terhadap anak, terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp72 juta. Selain itu kita lapis dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tutupnya.
(hms)