Polres Jepara – Polda Jateng – Dalam upaya mencegah perbuatan bullying di sekolah, Polsek Jepara Kota memberikan penyuluhan hukum ke pelajar di SMPN 6 Jepara, Kecamatan Jepara Kota, Kabupaten Jepara, Kamis (5/10/2023).
Kapolsek Jepara Kota AKP Edy Purwanto mengatakan, bahwa hal ini dilakukan mengingat munculnya perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal dan fisik baik di lingkungan sosial maupun di dunia maya, yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan yang dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.
“Dengan munculnya upaya perundungan oleh seseorang atau kelompok tertentu, hal ini akan merugikan objek atau target atau seseorang anak, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dini dengan memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak sekolah, terkhusus kepada anak-anak pelajar,” katanya.
Lebih lanjut Kapolsek menyebutkan, era digital juga sangat mempengaruhi perkembangan situasi dan dinamika pola pikir setiap masyarakat. Hal ini karena mudahnya mengakses dan memviralkan sesuatu yang tidak memiliki fakta atau hal lain yang sifatnya mendiskreditkan seseorang terkhusus anak-anak.
Oleh karena itu, Edy berharap, pihak sekolah dan pelajar dapat berkolaborasi dan bekerja sama dengan kepolisian mencegah terjadinya tindak pidana. Sehingga pelajar dapat melaksanakan proses belajar mengajar dengan baik.
“Sebab, sekolah dan dewan guru memiliki peran sangat penting dalam mendidik anak-anak pelajar. Selain itu, para orang tua juga diharapkan agar selalu berkoordinasi dengan guru, sehingga perilaku anak pelajar di luar lingkungan sekolah dapat terawasi,” tandasnya.
Secara Terpisah, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun juga mengimbau warga untuk aktif mengawasi lingkungan masing-masing dari terjadinya tindak pidana demi mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif.
“Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” ujar Ipda Basirun.
“Apalagi saat ini, Polres Jepara telah meluncurkan hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan “Siraju” atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan. Masyarakat bisa menghubungi melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tutupnya.
(hms)