Polres Jepara – Polda Jateng – Langkah antisipasi kasus perundungan atau bullying yang melibatkan pelajar yang kerap viral dan beredar di media sosial (medsos), dilakukan jajaran Polres Jepara dengan melakukan kunjungan ke sekolah.
Kunjungan ke sekolah tersebut, digunakan Polsek jajaran Polres Jepara untuk memberikan edukasi dan sosialisasi untuk mencegah adanya aksi perundungan (bullying) terhadap anak.
Seperti yang dilaksanakan Polsek Donorojo di MI Miftahul Huda 01 Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Rabu (18/10/2023).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Donorojo Ipda Hananto Hadi mengatakan, sosialisasi stop bullying ini diberikan agar tak ada lagi kasus perundungan di lingkungan sekolah.
“Bullying wajib dicegah sedini mungkin, karena berdampak buruk pada korban dan pelaku. Bullying kerap terjadi di lingkungan sekolah, sehingga kami jadikan lingkungan pendidikan untuk melakukan edukasi anti bullying,” ujar Kapolsek Donorojo.
Menurut Ipda Hananto Hadi, yang dimaksud dengan perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal fisik ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan.
Lanjut, Kapolsek Donorojo, aksi perundungan itu bisa dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.
“Salah satu contoh bullying menggunakan fisik yakni memukul, menampar, mendorong, atau menendang. Sedangkan non fisik yaitu dengan mengganggu, mengancam, mempermalukan, merendahkan, memanggil dengan julukan atau kecacatan fisik korban dan sebagainya,” kata Ipda Hananto Hadi.
Untuk mengatasi aksi perundungan tersebut, diperlukan peran kerjasama berbagai pihak, mulai dari orang tua atau wali murid hingga pihak sekolah.
Kapolsek menyatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan sosialisasi anti perundungan ke sekolah yang ada diwilayah Polsek Donorojo .
“Hal itu bertujuan agar mereka mendapat pemahaman yang sama, untuk tidak melakukan aksi perundungan terhadap siapapun dan dimanapun,” pungkasnya.
(hms)