Polres Jepara – Polda Jateng – Bhabinkamtibmas Polsek Keling Bripka Yayang Ramadhan berkesempatan menjadi pembina upacara di MI Darussalam Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Senin (6/11/2023).
Dalam pembinaannya, Bripka Yayang Ramadhan menyampaikan, tentang bahaya Narkoba, kenakalan remaja, dan bagaimana cara menghindari perbuatan negatif tersebut dan imbauan kepada siswa madrasah untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas.
“Di era yang semakin canggih seperti sekarang ini banyak hal-hal positif yang bisa kita raih melalui kecanggihan zaman seperti informasi melalui gawai dan tidak menutup kemungkinan disamping hal positif tersebut ada pula hal-hal negatif yang dapat merusak pendidikan dan karakter anak-anak muda zaman sekarang. Selain itu, pergaulan anak-anak juga mempengaruhi dalam hal perbuatan positif dan negatif tersebut. Untuk hal negatif contohnya menggunakan narkoba, kenakalan remaja / tawuran/ merokok, kebut-kebutan/ balap liar dan lainnya,” ujar Bripka Yayang Ramadhan.
“Hal ini tentunya membuat kita khawatir akan dampak negatif yang akan dialami siswa kita apabila terpengaruh dalam perbuatan tersebut. Akan tetapi itu semua dapat kita hindari dengan kebiasaan untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT seperti sholat 5 waktu, mengaji ataupun berzikir, patuh dan taat pada kedua orang tua, selalu mematuhi peraturan yang ada seperti di rumah maupun di sekolah dan memilih teman sepergaulan yang dapat membawa ke arah positif,” lanjutnya.
Selain itu, di era maraknya berita yang diberedar di media sosial hendaknya kita jangan mudah percaya dengan berita yang belum tentu kebenarannya. Harap tenang jangan mudah panik dengan berita yang beredar di medsos, anak-anak hendaknya senantiasa berpamitan dengan orang tua. Berikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak mudah terpengaruh dengan hal-hal negatif.
Bripka Yayang Ramadhan juga menambahkan, tentang peraturan lalu lintas yang akan diberlakukan di Tahun 2023 ini.
“Titik E-Tilang lalu lintas, mengimbau kepada siswa untuk senantiasa mentaati imbauan lalu lintas yakni tidak berboncengan tiga orang dan yang belum masanya membawa kendaraan roda 2 jangan dulu membawa dan apabilan dibonceng hendaknya selalu memakai helm,” pungkas Bhabinkamtibmas Polsek Keling.
(hms)