Polres Jepara – Polda Jateng – Bripka Nur Arif S selaku Bhabinkamtibmas Polsek Mayong melakukan sambang di bengkel sepeda motor, bertatap muka dengan pemilik bengkel Sdr. Joni yang merupakan warga Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Rabu (24/1/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan Kamtibmas dan memberikan himbauan agar pemilik bengkel menjaga kerukunan antar warga serta tetap mematuhi aturan lingkungan, mengingat adanya suara bising yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Bripka Nur Arif S menekankan kepada pemilik bengkel agar tidak menjual atau memasang knalpot brong kepada masyarakat.
“Pemakaian knalpot kendaraan memiliki aturan. Jika knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk knalpot brong/racing, dapat dikenai sanksi pidana atau denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar,” ujar Bripka Nur Arif S.
Kapolsek Mayong AKP Bambang S menambahkan, bahwa dengan sosialisasi ini diharapkan para pemilik bengkel, toko sparepart, dan masyarakat dapat mendukung upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong oleh Polri, menjadikan Kabupaten Jepara sebagai wilayah bebas dari knalpot brong.
(hms)