Polres Jepara – Polda Jateng – Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Mungkin ini peribahasa yang tepat untuk menggambarkan aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka inisial MDS (35) warga Kecamatan Jepara Kota, Jepara.
Aksi pencurian alat perkakas mebel yang dilakukan tersangka, akhirnya dibongkar polisi meski telah disembunyikan rapih.
Tersangka, diduga melakukan pencurian di gudang mebel milik EW (45), warga Kecamatan Tahunan pada hari Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dijelaskan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Wakapolres Jepara Kompol Indra Jaya Syafputra, “Semula, pada hari Senin, 22 Januari 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, saat pekerja di gudang mebel milik korban EW yang akan bekerja. Ternyata, mendapati barang yang hilang yakni berupa dinamo berkapasitas 2HP (horse power) merek Wipro yang berfungsi sebagai penggerak mesin gergaji. Mendapati kondisi itu, kemudian korban melapor kepada pihak Kepolisian dengan kerugian materiil ± Rp 3 juta,” ujar Wakapolres Jepara didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Masdar Tohari dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Senin (29/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi, didapatkan keterangan adanya postingan disebuah lapak jual beli media sosial yang menawarkan barang dinamo yang ciri-cirinya mirip dengan dinamo milik korban. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi, akhirnya pihak Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus pelaku pada Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat ditangkap, Polisi mendapati barang bukti berupa dinamo hasil curian.
Dari hasil penyidikan, didapati pengakuan bahwa MDS sudah melakukan pencurian dinamo di gudang-gudang mebel berkali-kali. Seluruhnya berada di wilayah Kabupaten Jepara.
“Banyak TKP (Tempat Kejadian Perkara). Total ada di 16 tempat dan dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menyita 11 unit dinamo berbagai merk,” ungkap Wakapolres Jepara.
Adapun modus operasinya, pelaku mengamati gudang kosong dan sepi. Saat dirasa aman, pelaku masuk ke gudang dengan sepeda motor. Pelaku langsung membuka baut-baut pada dinamo. Di mana saat itu dinamo terpasang di mesin gergaji. Setelah berhasil, dinamo diangkut dengan motornya.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan dari tersangka. Di antaranya 1 buah dinamo merk Wipro 2HP, sepeda motor, satu kunci pas ukuran 13, satu kunci pas ring ukuran 14, satu kunci ring ukuran 16 dan satu buah tang.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Wakapolres juga mengimbau, apabila ada masyarakat yang pernah merasa kehilangan dinamo dapat dikonfirmasi ke Satreskrim Polres Jepara.
“Untuk diketahui bahwa yang baru melapor dan terkonfirmasi ini baru ada 3 lokasi, kami imbau apabila ada masyarakat yang merasa mungkin pernah kehilangan silakan konfirmasi ke Satreskrim Polres Jepara,” pungkasnya.
Sementara itu, MDS mengaku melakukan aksinya di 16 tempat kejadian perkara beserta 11 dinamo berbagai merk dalam kurun waktu dua bulan yakni dari awal bulan Desember 2023 hingga Januari 2024. Pelaku hanya perlu waktu 15 menit untuk melancarkan aksinya. Kemudian, alat-alat curian itu dijual dengan harga Rp. 700 ribu – 1,2 juta.
Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti membayar cicilan montor. Sebab, pria mantan pekerja mebel itu, saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.
(hms)