Tribratanewsjepara.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara Polda Jateng AKP Suwasana MH menghadiri pertemuan dengan warga Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Rabu (09-11-2016). Pertemuan digelar dalam rangka mediasi permasalahan atau sengketa warga Desa Muryolobo menolak adanya galian C dan penambangan liar di Desa Muryolobo.
Pertemuan dihadiri oleh Camat Nalumsari Edi Puspodo, Kapolsek Nalumsari, Danramil, Petinggi Muryolobo beserta perangkat, Pihak Galian C milik Ali Mahmudi beserta timnya, Pihak Galian C milik Muhadi yang diwakili oleh Muhadi, Warga Desa Muryolobo.
Camat Nalumsari Edi Puspodo, dalam sambutannya mengatakan, menceritakan kronologi perijinan galian C milik Ali Mahmudi sudah memiliki ijin dan ada surat ijinnya, sedangkan galian C milik Munjaid sampai sekaramg belum dapat menunjukan surat ijinnya tetapi sudah beroprasi selama dua bulan.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa perwakilan warga menyampaikan masalah dampak atau akibat akibat galian C membuat jalan licin berdebu dan merusak kendaraan, juga mohom agar menutup galian C. (AS)