Tribratanewsjepara.com – Unit Buru Sergap (Buser) Reskrim Polres Jepara menangkap bandar judi togel Hongkong berinisial TP (36). Warga Desa Krapyak, Tahunan, Jepara tersebut digrebek di rumahnya sekitar pukul 11.30 Jum’at siang (5-5-2017).
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suwasana MH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat tentang aktifitas perjudian di Desa Krapyak, Jum’at (5-5-2017) pagi. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi itu benar, petugas langsung melakukan penggrebekan.
Tersangka langsung kita amankan dan dibawa ke Polres Jepara untuk menjalani pemeriksaan lebih lajut, jelas Kasat Reskrim AKP Suwasana MH.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai Rp 268.000, handphone merk nokia warna hitam putih, handphone merk samsung, satu buah ballpoint warna biru, 13 lembar kertas rekap togel, 2 lembar kertas ramalan, satu lembar rekapan angka keluaran togel, satu lembar predimsi tablesio 2017 dan 20 lembar kertas kosong.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 25 juta,” katanya.
Menurutnya, pihaknya akan terus menggalakkan pemberantasan perjudian ini. Pasalnya, praktek tersebut melanggar undang-undang, dan harapanya, perjudian di Jepara, minimal bisa dikurangi.
“Upaya pemberantasan judi diharapkan bisa mengurangi aktivitas perjudian di Kabupaten Jepara,” pungkasnya. (AS)