Tribratanewsjepara.com – Bhabinkamtibmas Polsek Tahunan, Bripka Adi Sutomo bersama pihak sekolah melaksanakan mediasi / problem solving penganiayaan ringan yang dilakukan oleh U terhadap korban MMR (siswa kelas 4) di dalam ruang kelas SDN 3 Tahunan Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, Senin (08-08-2016). Penganiayaan ringan (penamparan terhadap anak) bermula saat korban secara tidak sengaja melempar kerikil kepada anak pelaku K pada Kamis (04-08-2016) lalu.
Bripka Adi Sutomo menjelaskan dari kejadian tersebut orang tua korban berencana akan melaporkan ke Polsek Tahunan. Mendengar hal tersebut, saya langsung melakukan komunikasi bersama Ketua RT dengan orang tua korban dan menyarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pihak sekolah, Ketua RT dan Bhabinkamtibmas menjembatani permasalahan tersebut dengan mempertemukan kedua belah pihak di ruang Kepala Sekolah SDN 3 Tahunan. Pelaku yang masih tetangga dekat korban menyatakan sangat menyesali perbuatannya, dan akhirnya orang tua korban menerimakannya. Dan kedua pihak menyatakan damai dengan berpelukan,” imbuhnya. (AS)