Tribratanewsjepara.com – Kepolisian Sektor Kembang Resor Jepara melaksanakan cek TKP kecelakaan lalu lintas di jalan desa dukuh Gesing turut Desa Balong Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara, Sabtu (27-08-2016) malam. Kecelakaan lalu lintas antara Pengendara sepeda motor Honda Revo K 6026 JV dengan pengendara Spm Honda Karisma K 6613 MC yang mengakibatkan pengendara Honda Revo meregang nyawa di TKP.
Kapolsek Kembang menjelaskan kecelakaan lalu lintas di jalan desa dukuh Gesing turut Desa yang melibatkan dua kendaraan sepeda motor Honda Revo dengan Honda Kharisma. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor Honda Revo Muhammad Alfiansyah (18) desa Bangsri Rt 1 Rw 9 Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara meninggal dunia di TKP.
“Semula sepeda motor Revo yang dikendarai Muhammad Alfiansyah (18) bersama Selamet (20) Desa Balong Rt 1 Rw 4 datang dari arah Balong menuju ke Kembang, dan Spm Honda Kharisma yang dikendarai Danang (16) Desa Balong Rt 3 Rw 6 datang dari Kembang menuju desa Balong. Sesampainya di TKP karena sepeda motor Honda Kharisma tidak menggunakan lampu penerangan sehingga pengendara sepeda motor Revo tidak melihat kalau ada kendaraan dari arah depan dan terjadilah kecelakaan lalu lintas. Selain mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP juga mengakibatkan pengendara Honda Kharisma, Danang mengalami luka di kepala dan dirawat di RS. Kartini dan pembonceng Revo, Selamet mengalami patah kaki,” terang AKP Budi Wiyono.
“Atas kejadian tersebut, pihaknya telah melakukan tindakan kepolisian diantaranya adalah cek TKP, menolong korban, mengamankan barang bukti, mencatat saksi-saksi, dan melaporkan ke unit Laka Lantas Polres Jepara serta menyerahkan barang bukti kepada unit Laka Lantas Polres Jepara,” imbuhnya. (As)