.Berita (News)Headline

STANDAR PELAYANAN SKCK SAT INTELKAM POLRES JEPARA POLDA JATENG

PERSYARATAN SKCK
SKCK
WNI
a. Fotokopi KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
b. Fotokopi kartu keluarga sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi akte lahir/kenal lahi sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
e. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang merah.
WNA
a. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA sebanyak 1 (satu) lembar;
b. Fotokopi paspor sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang kuning.
SKCK ONLINE
WNI
a. Fotokopi KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
b. Fotokopi kartu keluarga sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi akte lahir/kenal lahi sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
e. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang merah.
f. Kode registrasi pendaftaran Online (dicetak/print out) pendaftaran melalui website https://skck.polri.go.id/ atau https://skck.jateng.polri.go.id/
WNA
a. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA sebanyak 1 (satu) lembar;
b. Fotokopi paspor sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar latar belakang kuning.
e. Kode registrasi pendaftaran Online (dicetak/print out) pendaftaran melalui website https://skck.polri.go.id/ atau https://skck.jateng.polri.go.id/
MEKANISME PELAYANAN SKCK
SKCK MANUAL
a. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polsek / Polres / Polda / Mabes (Baintelkam) dengan persyaratan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;
2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3) Fotokopi Akte Lahir;
4) Rumus Sidik Jari;
5) Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);
6) Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar;
7) Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).
b. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;
c. Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis);
d. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
e. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
f. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal;
g. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
SKCK ONLINE
a. Pemohon mengajukan permohonan SKCK dengan membawa kode registrasi pendaftaran Online (dicteak/print out) sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polres dengan persyaratan :
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain;
2) Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3) Fotokopi Akte Lahir;
4) Rumus Sidik Jari;
5) Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri);
6) Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar;
7) Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).
b. Setelah diterima di loket, petugas akan mencatat identitas pemohon, melakukan penelitian kesesuaian/kecocokan data online pemohon dengan identitas pemohon sesuai persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
c. Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis);
d. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
e. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal;
f. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
BIAYA / TARIF SKCK
a. Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
b. Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.
LAYANAN PENGADUAN SKCK POLRES JEPARA
a. Kotak Saran
b. Telp/ WA : 081226798100 (KAPOLRES JEPARA)
c. Email : ik_resjepara@yahoo.co.id
d. Website :
– www.tribratanews.jepara.jateng.polri.go.id
-https://jepara.jateng.polri.go.id/aduan-masyarakat/
– www.polresjepara.com
e. Medsos :
– Instagram : skckpolresjepara
– Facebook : sat intelkam

tbnewsjepara

Related Posts