.Berita (News)Polsek TahunanSatbinmas

Problem Solving Penganiayaan Ringan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tahunan

Tahunan Problem SolvingTribratanewsjepara.com – BRIPKA Edi Sutrimo, SH bersama Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat (FKPM) memediasi / problem solving penganiayaan ringan yang dilakukan oleh Pelaku Sdr. THR dan MS (siswa kelas 3) terhadap korban AT (siswa kelas 2) di dalam ruang kelas MTs Syamrotul Huda desa Kecapi kecamatan tahunan Jepara yang terjadi pada Sabtu (14/11) lalu.

Penganiayaan tersebut terjadi bermula karena saling ejek di akun media sosial Facebook dan berlanjut kekerasan fisik di dalam kelas, setelah kejadian tersebut korban tidak berani ke sekolah dan ditanya orang tuanya kenapa tidak mau sekolah, korban mengungkapkan kejadian yang menimpanya di sekolahan.

Setelah itu orang tua korban datang ke Polsek Tahunan untuk melaporkan kejadian tersebut, Kapolsek Tahunan AKP Budi Santoso, SH memanggil Bhabinkamtibmas yang berdinas di desa Kecapi dan Kanit Reskrim Polsek Tahunan untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah / problem solving terhadap korban dan pelaku penganiayaan

Bhabinkamtibmas desa Kecapi melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim dan FKPM untuk mendatangi rumah para pelaku dan korban penganiayaan untuk dimintai keterangan yang selanjutnya para orang tua korban dan pelaku dengan mengajak putranya untuk hadir di sekolah untuk penyelesaian permasalahn atas kejadian tersebut. Dari hasil mediasi yang disaksikan oleh kepala sekolah dan para guru tersebut diperoleh kesepakatan bahwa korban akan sekolah kembali dan para pelaku tidak akan mengulangi perbuatan kembali. Langkah ini diambil karena korban dan tersangka masih di bawah umur. (AS)

tbnewsjepara

Related Posts