Tribratanewsjepara.com – Selang beberapa jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu berinisial MZ (37) warga kelurahan Pengkol Kabupaten Jepara pada hari Kamis (11/02) jam 22.00 Wib di sebuah toko roti di jalan Jepara-Kudus desa Tahunan.
Dari tangan pelaku petugas polres Jepara mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bekas sabu, 2 (dua) buah seperangkat alat hisap (bong) dan 1 (satu) buah handpone merk VIVO.
Pelaku terancam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terang Kasat Narkoba Polres Jepara.