.Berita (News)Bagian OperasiSatnarkoba

Lagi, Polres Jepara Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

IMG-20160212-WA0123Tribratanewsjepara.com – Selang beberapa jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu berinisial MZ (37) warga kelurahan Pengkol Kabupaten Jepara pada hari Kamis (11/02) jam 22.00 Wib di sebuah toko roti di jalan Jepara-Kudus desa Tahunan.

Dari tangan pelaku petugas polres Jepara mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bekas sabu, 2 (dua) buah seperangkat alat hisap (bong) dan 1 (satu) buah handpone merk VIVO.

Pelaku terancam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terang Kasat Narkoba Polres Jepara.

tbnewsjepara

Related Posts