Tribratanewsjepara.com – Kapolsek Welahan AKP Usman Jumaidi memimpin pelaksanaan razia Miras di wilayah desa Welahan pada hari Kamis (25/02).
Petugas Polsek Welahan menindak Sdr. Ngadiri (40), desa Welahan 7/4 Kecamatan Welahan karena kedapatan menjual Miras. Dari rumah tersangka petugas mengamankan 1 botol anggur kolesom cap orang tua dan 3 botol bir anker, kepada tersangka dilakukan tindakan Tipiring, terang Kapolsek Welahan.