Tribratanewsjepara.com – Kasat Sabhara Polres Jepara AKP M. Junaidi bersama anggota melaksanakan razia Miras di komplek terminal induk Jepara pada hari Rabu (24/02) malam.
Dilokasi tersebut petugas menyita 6 botol gingseng dan 1 botol ginseng istimewa dari Edi Sutrisno (40) dan 6 botol ginseng dari Chuysairi. Kepada kedua tersangka dilakukan tindakan Tipiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pada tanggal 2 Maret 2016 di Pengadilan Negeri Jepara.