Bagian OperasiKeamanan

Reskrim Polres Jepara Tangkap Dua Pelaku Illegal Logging

IMG-20160817-WA0136Tribratanewsjepara.com – Aparat Kepolisian Kehutanan KPH bersama Sat Reskrim Polres Jepara, berhasil menangkap dua orang tersangka pelaku kasus illegal logging di Petak 65 E RPH Kembang Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Rabu (17-08-2016) sekitar pukul 03.15 Wib.

Menurut Kapolres Jepara Ajun Komisaris Besar Polisi M Samsu Arifin SIK MH, dua tersangka pelaku kasus illegal logging yang ditangkap, Siswo (47) warga Desa Kancilan dan Sutrisno (41) Desa Wedelan. Kedua tersangka ini, dijerat pasal 83 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 87 ayat 1 huruf a, b dan c Undang-Undang (UU) Nomor: 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari pemeriksaan sementara, tersangka Siswo berperan sebagai pemberi komando pengangkutannya, kemudian Sutrisno, berperan sebagai pihak yang mengangkut kayu tersebut dari lokasi sekitar hutan. Kasus ini, terungkap setelah polisi menerima laporan dari Endro Hadi Susanto (25). Pelapor adalah pegawai Perhutani wilayah Kesatuan Resort Pemangkuan Hutan (KRPH), dia melaporkan adanya temuan tumpukan kayu di kawasan hutan.

“Sembilan Pohon Kayu sonokeling hasil curian dari hutan Perhutani tersebut, dicuri dari lahan hutan di Petak 65 wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kembang, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Hal ini diketahui, saat pelapor dan team melaksanakan patroli menemukan kayu jenis Sonokeling yang sudah terpotong-potong dan ditumpuk di Hutan Petak 65 E RPH Kembang, selanjutnya pelapor bersama team melakukan pengintaian dan menyergap para pelaku sekaligus Sarana KBM Truk Mitsubishi Nopol K-1547-LC yang digunakan untuk mengangkut kayu Sonokeling. Selanjutnya para pelaku dan sarana KBM Truk diamankan di Polres Jepara guna proses penyidikan,” imbuhnya.

IMG-20160817-WA0135 IMG-20160817-WA0134

tbnewsjepara

Related Posts