Bagian OperasiKeamananSatpolair

Kasat Polair Hadiri Kunker Komisi B DPRD I Jateng Bahas Permasalahan Nelayan

IMG-20160906-WA0089 IMG-20160906-WA0088 IMG-20160906-WA0087Tribratanewsjepara.com – Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Jepara, AKP Hendrik Irawan SH bersama dengan instansi terkait menghadiri kunjungan kerja Komisi B DPRD I Jateng di Ruang Rapat 1 Setda Jepara, Selasa (06-09-2016). Kunjungan kerja rapat penyelesaian permasalahan Nelayan Jepara ( Ds. Ujung Watu Kec Donorojo) dengan Nelayan Kabupaten Rembang terkait dengan penggunaan alat tangkap dan teknis penangkapan ikan di perairan Ujungwatu Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara yang terjadi pada bulan Mei 2016 lalu.

Kapolres Jepara melalui Kasat Polair Polres Jepara AKP Hendrik Irawan menjelaskan kunjungan kerja Komisi B DPRD I Jateng yang dipimpin oleh Yudy Sanucoko Wakil ketua Komisi B dihadiri oleh anggota Komisi B DPRD I Jateng, Asisten II Setda Kabupaten Jepara, DKP Provinsi Jateng, DKP Kabupaten Jepara, Camat Donorojo, Kasat dan Kaur Bin Ops Sat Polair Polres Jepara, Ka Pos Kamla TNI AL Kabupaten Jepara, Petinggi Desa Ujungwatu Kecamatan Donorojo, Ketua HNSI Kabupaten Jepara, Ketua Fornel Kabupaten Jepara dan 10 orang Perwakilan Nelayan Desa Ujungwatu Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara.

 

Dalam rapat yang digelar tersebut, banyak permasalahan yang dibahas diantaranya adalah
a. Bahwa Nelayan Kabupaten Rembang yang melaksanakan penangkapan ikan di perairan/laut Kabupaten Jepara memiliki permasalahan dengan nelayan Desa Ujungwatu Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara, terkait dengan penggunaan jaring alat tangkap ikan, dimana nelayan Rembang menggunakan jaring meses/ukuran 3 inch, sementara nelayan Jepara menggunakan jaring meses/ukuran 9 inch.

b. Secara teknis penggunaan alat tangkap/jaring tersebut berbeda, untuk nelayan Rembang menarik dengan menggunakan kapal, sementara nelayan Jepara mengangkat jaring secara bersama – sama.

c. Dengan adanya kedua perbedaan tersebut, nelayan Jepara merasa keberatan karena jaring yang digunakan lebih kecil dan dengan menarik jaring menggunakan kapal, ukuruan jaring akan lebih kecil lagi sehingga ikan-ikan yang kecil akan ikut terangkat, hal tersebut akan mengurangi habitat dan ekosistem sumber daya laut/ikan.

d. Nelayan Kabupaten Rembang keberatan mengganti ukuran alat tangkap ikan/jaring karena tidak meyalahi aturan (alat tangkap ramah lingkungan)

e. Dengan adanya permasalahan yang timbul, terjadi saling ancam antara kedua nelayan tersebut yang dapat menimbulkan konflik / perkelahian di laut.

Sebelumnya juga, pada tanggal 11 Mei 2016 di Ujungwatu Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara, telah dibuat kesepakatan antara kedua belah pihak nelayan untuk menggunakan alat tangkap ikan yang sama (9 inch), yang dihadiri oleh DKP Kabupaten Jepara, DKP Kabupaten Rembang, Polair Jepara, Polair Rembang, TNI AL Jepara dan TNI AL Rembang, namun dalam pelaksanaannya pihak nelayan Rembang tidak melaksanakan dengan alasan alat tangkap tidak menyalahi aturan Pemerintah, tutur AKP Hendrik Irawan.

“Pertemuan tersebut merupakan dengar pendapat dari Komisi B dengan nelayan Jepara beserta instansi terkait untuk menjadi bahan rapat pertemuan lanjutan di Komisi B DRPD I Jateng guna mengkaji jenis dan alat operasional penangkapan ikan. Komisi B DPRD I Jateng akan mempertemukan kedua belah pihak nelayan di kantor DPRD I Jateng untuk menyelesaikan permasalahan, dengan catatan perwakilan yang hadir harus satu suara dengan kelompoknya, serta menghormati perilaku, aturan kearifan lokal,” imbuhnya. (As)

 

Related Posts