.Berita (News)BagianBagian OperasiBagian PerencanaanPendidikanPolsekSatreskrimSatuan Fungsi

Polwan Polres Jepara Mengikuti Pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian Bidang Penyidikan Tindak Pidana Anak dan Perempuan

Tribratanewsjepara.com – Selasa, 6/09/2016, Peningkatan kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat secara kuantitatif dan kualitatif dari tahun ke tahun, demikian pula kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak dan remaja.  Dari korban kekerasan rumah tangga hingga kasus penyelundupan dan perdagangan manusia.  Penyelundupan dan perdagangan manusia saat ini telah berkembang menjadi makin luas dan terorganisir.

Penanganan kasus perempuan dan anak perlu diberikan dalam bentuk pendampingan, konseling dan penyediaan bantuan hukum karena sifatnya yang lebih sensitif.  Oleh karena itu Kepolisian Indonesia (Polri) membentuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), dan pengembangan kemampuan serta pengetahuan Polwan dalam bidang ini harus terus ditingkatkan seiring makin kompleksnya kejahatan dan kasus kekerasan antar negara.

Kasat Reskrim AKP SUWSANA, SH. M.H menjelaskan Tugas pokok dari UPPA adalah melayani dan melindungi perempuan dan anak baik sebagai pelaku, korban atau saksi dalam tindak pidana perdagangan orang, kejahatan yang terkait dengan pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, pornografi, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), penculikan, perjudian dan kejahatan lain, serta berperan sebagai pelindung dan penyidik yang secara umum wewenangnya sama dengan penyidik.
Dasar Hukum dalam UPPA dan pelayanan Penyidikannya sebagai berikut :
  1. UU NO. 2 TH 2002 tentang Kepolisian RI
  2. UU NO. 23 TH 2002 tentang Perlindungan Anak
  3.   UU NO. 13 TH 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  4. UU NO. 23 TH 2004  Tentang KDRT
  5.   UU NO. 13 TH 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  6. UU NO.21 TH 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  (PTPPO)
  7. PERATURAN KAPOLRI NO. 10 TH 2007 tentang OTK UPP
  8. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak

Unit PPA bertugas untuk memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan/kekerasan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.

Dalam pelaksanaan tugasnya unit PPA menyelenggarakan :

Menerima laporan / pengaduan tentang tindak kejahatan / kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak yang meliputi :

  1. Kekerasan secara umum.
  2. Kekerasan dalam rumah tangga
  3. Pelecehan seksual
  4. Perdagangan orang
  5. Penyelundupan manusia
  6. Kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak, baik kejahatan maupun kekerasan.
  7. Membuat laporan Polisi.
  8. Memberikan konseling.
  9. Merujuk / mengirimkan korban ke Pusat Pelayanan Terpadu ( PPT ) atau Rumah Sakit terdekat.
  10. Melakukan penyidikan perkara, termasuk permintaan Visum et Repertum.
  11. Memberikan kepastian kepada pelapor, bahwa akan ada tindak lanjut dari laporan / pengaduan.
  12. Menjamin kerahasiaan informasi yang diperoleh.
  13. Menjamin keamanan dan keselamatan pelapor maupun korban.
  14. Menyalurkan korban ke Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) atau Rumah Aman, apabila diperlukan.
  15. Mengadakan koordinasi / kerjasama dengan lintas fungsi / instansi, pihak yang terkait.
  16. Menginformasikan perkembangan penyidikan kepada pelapor.
  17. Membuat laporan kegiatan secara berkala sesuai prosedur / hierarki.

Kapolres Jepara AKBP M SAMSU ARIFIN, S.I.K, M.H mengatakan bahwa dengan pelatihan ini agar anggota Polwan mampu Memberikan rasa aman kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan/kekerasan serta mampu Mengungkap kasus kejahatan/kekerasan yang terkait dengan perempuan dan anak sebagai pelaku dan Membangun dan memelihara sinergi dengan fungsi/lembaga terkait dalam pelayanan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban maupun penegak hukum terhadap perempuan dan anak yang menjadi pelaku kejahatan/kekerasan. (twd)

Related Posts