.Berita (News)

Polres Jepara Hadiri Sosialisasi Tata Cara Pengawasan Pengumuman Harta Kekayaan Dalam Rangka Pemilihan Calon Kepala Daerah

img-20160914-wa0130Tribratanewsjepara.com – Kepolisian Resor Jepara menghadiri Sosialisasi Harta Kekayaan di Aula Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Jepara, Rabu (14-09-2016). Sosialisasi oleh Direktorat PP LHKPN Deputi Bidang Pencegahan KPK RI mengenai Tata Cara Pengawasan Pengumuman Harta Kekayaan dalam rangka pemilihan calon kepala daerah.

Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH menerangkan pihaknya turut hadir memantau kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengawasan Pengumuman Harta Kekayaan dalam rangka pemilihan calon kepala daerah. Kegiatan dihadiri sekitar 20 orang diantaranya Ketua KPUD Kabupaten Jepara beserta anggota, LSM, Ormas dan Narasumber dari Direktorat PP LHKPN Deputi Bidang Pencegahan KPK Kunto Ariyawan dan Jeji Azizi.

Dalam sambutannya Ketua KPUD Kabupaten Jepara Haidar Fitri SHi menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadirannya narasumber dan tamu undangan. Acara Sosialisasi ini merupakan upaya proses pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pejabat dengan pengawasan terkait harta kekayaan bagi pejabat Pemerintah dalam rangka pemilihan calon kepala daerah.

Adapun materi yang disampaikan oleh nararasumber Kunto Ariyawan (Direktorat PP LHKPN Deputi Bidang Pencegahan KPK) dengan tema Peran Serta Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah diantaranya adalah :

a. Tahap pelaporan Harta Kekayaan bagi pejabat negara merupakan tahap pencegahan dari tahap kecurangan dalam menikmati hasil dari korupsi /pencurian.

b. Dimana pelaporan tersebut dilakukan sebelum menjabat dan setelah menjabat untuk mendeteksi kenaikan harta dengan penghasilan yang sah.

c. UU RI Nomor 10 tahun 2016 bahwa mewajibkan untuk para calon kepala daerah melaporkan Harta Kekayaan.

d.  Adapun untuk Laporan Harta Kekayaan pejabat maupun incumbent yang akan maju dalam pemilihan kembali dapat dilihat melalui Website : http://acch.kpk.go.id

e. Adapun unsur Laporan Harta Kekayaan meliputi kepatuhan, kelengkapan/completeness, kewajaran.

f.  Bahwa kita semua dapat berkontribusi terkait pemilihan kepala daerah, jangan memilih para calon yang tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaannya karena akan ada kecenderungan untuk melakukan korupsi apabila terpilih.

g.  Bahwa untuk pemeriksaan harta kekayaan oleh Deputi Pencegahan KPK berdasarkan adanya : Permintaan atasan yang bersangkutan, adanya aduan masyarakat dan permintaan dari penegak hukum.

Kegiatan selesai pukul 12.15 Wib berlangsung dengan aman dan lancar. Selanjutnya pada pukul 13.00 Wib kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan peserta dari perwakilan masing-masing pengurus partai politik di wilayah Kabupaten Jepara. (As)

tbnewsjepara

Related Posts