Bagian OperasiKeamananSosial

Sinkronisasi dan Samakan Persepai, BPBD Jepara Gelar Latihan Komando Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana

img-20160927-wa0097 img-20160927-wa0095Tribratanewsjepara.com

Kapolres Jepara, dalam hal ini diwakili oleh Kabag Ops Kompol Slamet Riyadi SS MH, Selasa (27-09-2016) pukul 10.30 s/d 13.00 wib menjadi narasumber pada acara Pembukaan Latihan Komando Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana di lingkungan Kabupaten Jepara. Pelatihan yang diselenggarakan oleh BPBD Jepara ini bertujuan agar semua pemangku kepentingan dalam penanganan komando darurat bencana diwilayah Kabupaten Jepara dapat tersinkronisasi dan mempunyai persepsi serta pemahaman yang sama, sehingga diharapkan penanganan tanggap darurat bencana bisa terlaksana secara cepat, tepat, efektif, efisien, terpadu dan akuntabel serta korban harta, benda dan jiwa bisa diminimalisir.

Pembukaan latihan dilaksanakan di Aula Lembaga pengembangan Wilayah Pantai (LPWP) UNDIP Kabupaten Jepara. Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Jepara KH.Ahmad Marzuki dan juga dihadiri oleh Kabag Ops polres Jepara Kompol Slamet Riyadi, Pasi Ops Kodim 0719/Jepara, BPBD propinsi Jawa tengah, BPBD Jepara dan Peserta Latihan dari SKPD terkait sekitar 40 Peserta.

Dalam sambutannya Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini karena ini sangat diperlukan, kita tidak tahu datangnya bencana jadi persiapan secara dini. Latihan ini sebagai persiapan dalam tanggap ujian bencana,  bilamana dialami daerah kita sehingga kita tidak bingung menghadapinya karena Jepara masuk peringkat 209 dari 500an kabupaten/ kota dengan tingkat resiko bencana, sehingga persiapan menghadapi kemungkinan terjadinya bencana sudah ada.

Kabag Ops Polres Jepara Kompol Slamet Riyadi SS MH, dalam paparannya menyampaikan materi tentang tugas dan wewenang Polri sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri pasal 13 yaitu :

1. Sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

2. Menjaga Harkamtibmas.

3. Penegakan hukum.

Juga sesuai dengan  UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Ada juga Perkap No 17 tahun 2009 tanggal  22 Desember 2009 tentang manajemen penanggulangan bencana.

Dengan dasar hukum tersebut Polri mempunyai tanggung jawab terhadap penanggulangan bencana.

Proses bencana dibagi menjadi 3, yaitu :

1. Pra bencana, artinya sebelum terjadi bencana Polri dan instansi lainnya seperti TNI, BPBD harus mengidentifikasi lokasi atau tempat yg terindikasi akan terjadinya bencana. Misalnya bencana tanah longsor ataupun banjir. Maka sebelum bencana tersebut terjadi maka harus dilakukan upaya preventif, yaitu dengan memberikan himbauan kepada warga tempat tersebut baik melalui kepala desa ataupun RT supaya waspada warga masyarakatnya. Dan membuat spanduk-spanduk himbauan bencana. Kemudian langkah lain menyiapkan lokasi tempat untuk pengungsian sementara, bagi para korban bencana.

2. Tanggap darurat bencana. Artinya bencana tersebut sedang terjadi dan upaya mengevakuasi korban bencana ke tempat yang aman untuk dijadikan tempat penampungan sementara. Termasuk mengamankan harta bendanya kalau masih bisa diselamatkan. Juga membuat dapur umum untuk makan para korban, membuat tenda besar sebagai tempat istirahat korban sementara. Menyiapkan obat-obatan dari dinas kesehatan, menyiagakan ambulance, PMI, pramuka, dan harus adanya komando pengendali lapangan yaitu yg yang komando pada saat bencana tersebut terjadi.

3. Pasca bencana artinya masa setelah selesai atau berakhirnya bencana yaitu upaya kita untuk mengembalikan para korban ke tempat semua kalau memang tempat tersebut sudah dianggap aman.

(As)

tbnewsjepara

Related Posts