Tribratanewsjepara.com – Tim gabungan Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, melakukan razia Narkoba di Rumah Tahanan Klas II A Jepara, pada Rabu (25-01-2017) sore. Sasaran dalam razia ini adalah peredaran Narkoba dan barang berbahaya lainnya di dalam Lapas.
Razia kali ini dilakukan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Sejumlah petugas gabungan masuk secara tiba-tiba ke dalam Lapas dan memeriksa satu per satu bilik tahanan di Lapas, termasuk menggeledah barang bawaan narapidana.
Dalam pelaksanaan kegiatan, personel Polres Jepara ini turut didampingi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jepara bapak Slamet beserta staf.
Adapun dalam pelaksanaannya, razia dibagi menjadi beberapa kelompok yang memeriksa semua kamar dengan warga binaan sebanyak 208 orang yang mana tidak ditemukan adanya Narkoba di dalam Lapas.
Selain itu petugas Polres Jepara juga melakukan test urine kepada 3 warga binaan yang dipilih secara acak namun hasil dari test tersebut dinyatakan negatif.
Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH saat dimonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan sebagai antisipasi dan menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan di dalam Lapas sekaligus untuk menekan peredaran Narkoba khususnya di dalam Lapas dan menghindari tumbuhnya jaringan Narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa dalam kegiatan pemeriksaan di Lapas Jepara ditemukan beberapa benda yang seharusnya tidak berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Dalam penggeledahan ditemukan beberapa benda tajam seperti gunting, cutter, pisau, kawat, paku dan ketapel serta benda benda lain yang selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Sat Reskrim, dengan terlebih dahulu di data oleh petugas Lapas” jelas Kapolres. (as)