.Berita (News)Bagian OperasiPolsek Tahunan

Polisi Lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara Korban Tersengat Listrik Di Desa Krapyak

Tribratanewsjepara.com –  Kepolisian Sektor Tahunan Resor Jepara Polda Jateng, melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) orang meninggal dunia tersengat listrik di Desa Krapyak RT 01/08 Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, Senin (24-04-2017), sekitar pukul 07.30 Wib. Korban bernama Purwanto (42) warga Desa Krapyak RT 01/08 Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Ydianto Adhi Nugroho SIK melalui Kapolsek Tahunan AKP Sama’i mengatakan, menurut keterangan saksi-saksi yang ada di lapangan, pada hari Senin tanggal 24 April 2017 sekira pukul 07.30 WIB saksi Seni (60) berteriak-teriak minta tolong karena melihat korban posisi tergeletak di tanah dengan memegang bor listrik. Kemudian warga sekitar datang dan mematikan aliran listrik serta membawa korban ke rumah sakit Kartini Jepara dengan menggunakan mobil milik saksi Kuswanto (45), sesampainya di rumah sakit Kartini Jepara korban sempat diberi tindakan medis oleh pihak rumah sakit namun korban sudah meninggal dunia.

Selain itu, sebelumnya korban juga sempat berkata kepada istrinya Sri Handayani (40), kalau bor listrik miliknya dalam kondisi rusak.

Hasil pemeriksaan dokter RSU Kartini Jepara dokter Aditya menerangkan, tidak ada tanda kekerasan namun ada luka lecet bekas terbakar (trauma listrik) di jari telunjuk tangan kanan. Kesimpulan dokter menyatakan sebab kematian korban karena tersengat listrik (trauma listrik).

Atas peristiwa tersebut, keluarga korban menerimakan atas musibah tersebut dengan membuat surat pernyataan. Selanjutnya jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga dengan dibuatkan berita acara untuk dimakamkan. (As)

tbnewsjepara

Related Posts