Tribratanewsjepara.com – Menyambut masuknya bulan suci Ramadhan, jajaran kepolisian dari Polres Jepara Polda Jateng menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat). Sasarannya adalah, senjata tajam (Sajam), minuman keras (Miras), bahan peledak (Petasan), dan premanisme.
Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk bisa bekerjasama dengan kepolisian dalam menjalankan operasi Pekat ini. Masyarakat bisa memberikan informasi kepada pihak berwenang. Selanjutnya kepolisian akan menindak lanjuti sesuai peraturan dan hukum yang berlaku. Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan sendiri dengan menswiping atau merazia tempat-tempat yang dianggap menjadi lokasi.
“Percayakan kepada aparat kepolisian semua laporan yang berhubungan dengan Pekat (penyakit masyarakat) akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.
“Di Pungkruk sampai akhir kegiatan pada pukul 23.00 WIB, kita amankan 21 botol besar bir putih, 9 botol bir hitam, 6 botol kecil congyang, 3 botol anggur koleson dan 5 botol anggur merah. Total seluruhnya ada 44 botol Miras, barang bukti itu kita bawa ke Polres Jepara dan pwmiliknya kita proses Tipiring,” pungkasnya. (as)