.Berita (News)EkonomiSatlantasSatuan FungsiSosial

Libur Natal dan Tahun Baru 2018 SIM Habis Masa Berlakunya? Jangan Khawatir

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Informasi bagi Pemilik surat izin mengemudi (SIM) semua golongan yang masa berlakunya habis 24 Desember 2017 hingga 1 Januari 2018 akan diberikan toleransi. Pemohon SIM/Masyarakat bisa memperpanjang masa aktif sampai 6 Januari 2018. Ujar Kasat Lantas Polres Jepara AKP I Putu Bagus Krisna Purnama, SIK saat apel pagi Sabtu 23/12/2017.

Keputusan tersebut sesuai dengan surat perintah Kapolri Nomor ST/3036/XII/2016 tanggal 26 Desember 2016, tentang Hari Libur Nasional 2017, dan diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri ST/2990/XII/2017 Tanggal 21 Desember 2017 ttg Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan SIM pada hari Libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Seperti apa yang disampaikan Kasat Lantas Polres Jepara AKP I Putu Bagus Krisna Purnama, SIK, Kasat Lantas mengumumkan sehubungan dengan Perayaan Hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 bahwa pelayanan SIM di Satpas libur pada 24, 25, 26, 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018.

Namun Pihaknya memberikan toleransi bagi Pemilik bukti registrasi dan identifikasi SIM yang masa aktifnya habis, bisa melakukan perpanjang sampai 6 Januari 2018 dengan mekanisme perpanjangan. Apabila lewat dari tanggal itu, maka tidak bisa diperpanjang alias harus membuat SIM baru dan mengikuti mekanisme penerbitan SIM.

Toleransi yang diberikan itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia tidak hanya di Jepara saja. Proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di masing-masing Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Ujarnya melalui TribratanewsJepara
(HumasPolresJepara)

tbnewsjepara

Related Posts