.Berita (News)KeamananPolsekPolsek Mayong

Polsek Mayong Amankan 2 Pemuda Pelaku Pengeroyokan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Gabungan Unit Reskrim dan unit intelkam Polsek Mayong Polres Jepara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mayong AKP Karman, S.H., mengamankan 2 pemuda pelaku pengeroyokan terhadap MAW, laki laki 24 Tahun ,pekerjaan swasta , alamat Desa Kedungsari Rt. 05/07 kec. Gebog, Kab. Kudus Rabu (03/01/2018).

Kedua pelaku berintial (AJ) als. BUTO (19) buruh,dan (FM) Als. GENDUL (19) buruh Kedua pelaku merupakan warga Desa Bategede Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.Pengeroyokan tersebut terjadi Pada hari Jumat tanggal 22 september 2017 sekitar pukul 17.00 WIB di depan dealer Honda MUNCUL JAYA MOTOR, turut desa pelemkerep, mayong, Jepara

Kronologis kejadian berawal sewaktu korban bersama temannya pulang dari menonton pertujukan dangdut, selajutnya di hadang oleh pelaku Dkk dan selanjutnua tanpa tanya pelaku langsung memukuli korban dan selanjutnya korban di tolong oleh warga sekitar lokasi kejadian dan atas kejadian tersebut korban mengalami luka bagian kepala berdarah dan wajah memar kemudian di bawa ke rumah sakit islam kudus dan selanjutnya korban melaporkan ke polsek Mayong.

“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kedua pelaku dapat kami amankan saat menonton pertunjukan Dangdut ROMANSA di ds Ngetuk, kec. nalumsari, kab Jepara pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2018 “Ungkap Kapolsek Mayong AKP Karman S.H.

Kedua pelaku saat ini menjalani proses penyidikan di Polsek Mayong Polres Jepara. Para pelaku telah terbukti melakukan kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama sama dan melanggar Pasal 170 KUHP penganiayaan bersama sama.
(Humas Polres Jepara)

tbnewsjepara

Related Posts