Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Guna menjalin keharmonisan dalam hubungan kerja dengan instansi samping serta menindak lanjuti adanya kebijakan Presiden RI tentang alat tangkap ikan jenis cantrang/arat, Kepala Satuan Polisi Perairan Resor Jepara AKP Hendrik Irawan, S.H. bersama anggota menjemput bola dengan berkunjung ke beberapa kantor instansi samping yang tergabung dalam Tim Keamanan Laut (Kamla) Kab. Jepara diantaranya Kantor Syahbandar, Kantor HNSI, Kantor PSDKP, KPLP, Kantor Dishubla serta Kantor Navigasi, Kamis (18/01/2018).
Kunjungan kerja Kasat Polair beserta Anggota tersebut dengan maksud dan tujuan melakukan koordinasi serta menjalin komunikasi terkait kebijakan Presiden RI Bapak Joko Widodo tentang alat tangkap ikan jenis cantrang/arat yang diperpanjang penggunaannya. Untuk diketahui bahwa semula alat tangkap tersebut tidak diperbolehkan beroperasi/dilarang, hal ini atas dasar Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat tangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Kepala Satuan Polisi Perairan Resor Jepara AKP Hendrik Irawan S.H menjelaskan, pihaknya berkunjung ke Kantor Tim Keamanan Laut (Kamla) Kab. Jepara guna membahas serta menyamakan persepsi dengan adanya kebijakan Presiden RI tentang diperpanjangnya penggunaan alat tangkap jenis cantrang/arat yang tidak ada batasan waktu sampai nanti dari Pemerintah Pusat bersama dengan nelayan akan melakukan uji petik atas penggunaan alat tangkap tersebut.
Pada kesempatan itu kasat polair dalam kunjungan kerjanya ke beberapa instansi samping juga membagikan kenang-kenangan berupa kalender tahun 2018 yang berisikan tentang himbauan-himbauan kamtibmas.
“Selain melakukan koordinasi dan menyamakan persepsi tentang penggunaan cantrang oleh nelayan, kami juga menjaga keharmonisan hubungan kerja serta terjalin komunikasi yang lebih baik dengan Tim Keamanan Laut (Kamla) Kab. Jepara, selain itu kami juga mebagikan kenang – kenangan berupa kalender tahun 2018 yang berisikan tentang himbauan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)” jelas AKP Hendrik Irawan, S.H.
(Humas Polres Jepara)