Tribratanews.jateng.polri.go.id,Jepara – Polsek Kalinyamatan berhasil melakukan upaya penyelesain kasus penganiayaan yang terjadi di PT. SAM WON turut desa Damarjati Kec. Kalinyamatan melalui jalur alternatif yaitu perdamaian atau secara kekeluargaan. Jum’at (26-01-208)
Penganiayaan yang dilakukan SR(19th) warga desa Purwogondo Rt. 19/01Kec. Kalinyamatan kepada DS(21th) warga desa Pancur Rt. 03/10 Kec. Mayong yang keduanya merupakan karyawan PT. SAMWON tersebut bermula adanya kesalahpahaman yang terjadi pada hari Rabu 24 Januari 2018 sekira jam 10.30 wib di ruang Cutting PT. SAM WON.
Setelah mendapatkan pencerahan dari Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Kalinyamatan, pelaku mengakui kesalahanya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi kepada korban maupun orang lain serta kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.
Pertemuan tersebut berakhir dengan penandatanganan kesepakatan damai dari kedua belah pihak yang bertikai yang di saksikan orangtua masing-masing agar di kemudian hari tidak mengulangi perbuatannya lagi, apabila dilanggar agar di proses sesuai hukum yang berlaku
(HumasPolresJepara)