
Dalam kegiatan tersebut telah berhasil diamankan 2 unit eskavator yang sedang beroperasi milik sdr. Suntono(50)warga Ds. Tulakan rt.07/02 Kec. Donorojo, Jepara.
Penambangan liar (galian C) tersebut beroperasi di lahan persawahan sekitar aliran sungai Gelis Ds. Tulakan, Kec. Donorojo, Kab. Jepara.
Warga sekitar merasa terganggu dengan aktifitas penambangan liar yang telah dianggap mengganggu kenyamanan tempat tinggal warga. Selain itu kerusakan area hijau juga semakin dirasakan warga seiring berjalannya aktifitas penambangan yang tak henti hentinya merongrong lahan persawahan.
Dengan diamankannya pemilik beserta barang bukti alat berat diharapkan akan memberikan efek jera kepada aktifitas penambangan liar di wilayah Donorojo. Hingga saat ini telah dilakukan pemasangan policeline diwilayah penambangan tersebut.
(Humas Polres Jepara)