
Tribratanewsjateng.pori.go.id, Jepara – Korban RDS (23) warga Genuk Baru Rt. 06 / Rw. 06 Kel. Tegal Sari Kec. Candi Sari, Kota Semarang ini tak menduga bahwa dirinya akan menjadi korban tindakan pornografi. Ia menjadi korban perekaman video yang dilakukan oleh tersangka MHU (36) warga Desa Jogoloyo Rt. 01 / Rw. 05 Kec. Wonosalam, Kab. Demak yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor Sat Reskrim Polres Jepara.
Kejadian bermula ketika korban bersama dengan keluarganya sedang berlibur di Pantai Tirta Samudra Bandengan pada hari Minggu (25/02/2018). Selanjutnya pada pkl 17.00 wib korban ijin kepada suaminya AB (24) hendak pergi ke ruang bilas. Karena tidak kunjung kembali, maka sang suami segera menghampirinya, namun sesampainya dilokasi ia melihat pelaku berinisial MHU kedapati memegangi handphone yang sedang diarahkan ke kamar mandi yang kebetulan dipakai oleh korban. Mengetahui hal tersebut dengan segera ia menyuruh pelaku untuk keluar dari kamar mandi, dan pada saat di cek ternyata di dalam handphone milik pelaku terdapat rekaman video korban pada saat sedang mandi dalam keadaan telanjang.
Korban yang tidak menerimakan kejadian menimpa dirinya segera melapor kepada Petugas Jaga Pos Pantai Tirta Samudra Bandengan.
Dan selanjutnya piket Sat Reskrim Polres Jepara segera mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku telah diamankan 1 buah Handphone merk Samsung type S7 Edge warna gold yang digunakan untuk merekam korban.
(Humas Polres Jepara)