UNDANG – UNDANG NO. 22 TAHUN 2009
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
TAK PERLU DI REVISI
JEPARA –Reaksi akan adanya revisi terhadap undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang meminta agar sepeda motor masuk sebagai transportasi umum mulai muncul di masyarakat, hal ini turut mendapat sorotan dari wakil 3 dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam NU Jepara (UNISNU) Ariyanto,S.T.,M.T.,I.A.I.
Kita tau bahwa masyarakat kini dimudahkan dalam angkutan berbasis online. Seperti grab car, go car sudah menjadi salah satu primadona bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan jarak pendek maupun jarak jauh. Harga yang lebih murah dan kemudahan dalam penggunaan konsumen sangatlah efektif pada kalangan masyarat. Keberadaan angkutan online menjadi favorite masyarakat yang mempunyai dampak positif bagi keseharian mereka.
Yang menjadikan persoalan saat ini yaitu saat keberadaan angkutan on line khususnya yang menggunakan kendaraan R2 belum terakomodir dalam UU 22 tahun 2009, apalagi menggunakan IT sebagai basis pelayanannya, “Kami merasa bahwa regulasi tentang peraturan yang sudah ada saat ini dirasa sudah sejalan dengan perubahan dan perkembangan akan transportasi, karena aturan yang ada baik UU No. 22 tahun 2009 maupun Permen nomor 108 tahun 2017 yang bekaitan dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan serta penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek sudah ada dalam perspektif undang – undang sehingga tidak diperlukan adanya perubahan atau revisi terhadap undang – undang lalu lintas , mengingat hakikat dan cita – cita dari penyusunan UU 22/2009, adalah Keamanan, Ketertiban, Kelancaran Dan Keselamatan,” kata Ariyanto yang termasuk salah satu Akademisi Kab. Jepara yang termasuk dalam pemerhati lalu lintas Kab. Jepara.
Menurutnya jika tetap akan dilaksanakan revisi bisa menimbulkan kerisauan serta dikhawatirkan dan akan menimbulkan permasalahan baru, karena pada hakikatnya keberadaan sepeda motor hanya digunakan sebagai alat transportasi manusia dan perorangan, bukan angkutan barang apalagi angkutan umum. Pertimbangan lain, selain keamanan dan keselamatan, adalah terkait dengan daya angkut yang tebatas, bayangkan, ketika angkutan R2 dilegalkan, dipastikan peningkatan volume kendaraan dijalan akan meningkat pesat, tentu ini berpengaruh terhadap kelancaran, ketertiban dan keteraturan lalu lintas di jalan, sejauh ini berbagai upaya serta inovasi yang bersifat prefentif dan preemtif yang dilaksanakan oleh Kepolisian khususnya Lalu Lintas sudah mampu meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas namun apabila angkutan on line sepeda motor dilegalkan dipastikan kejadian Laka Lantas akan meningkat karena keberadaan sepeda motor melebihi kapasitas jalan.
Sesungguhnya solusi dari permasalahan ini adalah dengan segera cara menyiapkan dan membangun moda transportasi yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, sebagaimana cita-cita atau amanat undang-undang 22 th 2009 sehingga tidak perlu dilakukan adanya revisi namun yang dibutuhkan peraturan dalam bentuk Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.
Dalam hal untuk memperoleh masukan berkaitan dengan adanya revisi UU lalu lintas, Satlantas Polres Jepara bersama dengan Akademisi dan pemerhati lalu lintas di Kab. Jepara berdiskusi untuk membahas permasalahan dan penanganan berkembangnya angkutan on line di wilayah Kab. Jepara, besar harapan kami dengan adanya FGD ini permasalahan yang ada dimasyarakat dapat di petakan sehingga akan diperoleh solusi pemecahan masalah yang terbaik, ungkap Kasat Lantas .
Dari seluruh pembahasan yang diberikan oleh narasumber dan peserta diskusi memperoleh hasil bahwa dari analisa permasalahan berkaitan dengan angkutan on line R2 khususnya yang ada di wilayah Kab. Jepara tidak memerlukan akan adanya revisi atas undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan karena adanya UU dan Permen dirasa masih relevan untuk mengatasi permasalahan transportasi on line yang berkembang saat ini.