Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Polres Jepara menggelar temu pers terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkoba bulan April 2018 di depan Kantor Sat Reskrim Polres Jepara, Selasa (17/04/2018).
Pertemuan itu dipimpin Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendro Asriyanto, A.Md, serta Kasi Propam Iptu Syaifudin, A.Md., bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Jepara.
Selain itu, menghadirkan seorang tersangka yang berinisial AF (41) yang berasal dari Ds. Bangsri Rt. 01 Rw. 08 Kec. Bangsri Kab. Jepara. serta barang bukti (BB) 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I jenis sabu, (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi sabu-sabu sisa hisab, 1 ¼ (satu seperempat) butir inex, 10 (sepuluh) buah plastik klip kecil bekas bungkus sabu, 11 (sebelas) buah pipet kaca, 2 (dua) buah pipet kaca lurus, 1 (satu) buah serok terbuat dari sedotan plastik warna hijau, 1 (satu) buah serok terbuat dari sedotan plastik warna kombinasi bening putih dan orange, 1 (satu) buah tutup botol cap kaki tiga warna hijau beserta sedotannya, 1 (satu) buah tutup botol aqua warna biru beserta sedotannya, 4 (empat) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital, 5 (lima) buah korek tembak api, 21 (dua puluh satu) buah korek gas, 3 (tiga) pack plastik klip kecil, 1 (satu) buah Handphone vivo warna kombinasi putih merah muda beserta kartunya, 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam dan 1 (satu) buah tempat kacamata warna merah.
Kapolres Jepara mengungkapkan bahwa konferensi pers ini dimaksudkan untuk menjadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara bahwa Polri tidak main-main dalam mengungkap dan menghukum para pelaku pengedar dan pemakai Narkoba di wilayah Jepara. “Kabupaten Jepara harus bersih dari peredaran Narkoba,” tegas Kapolres Jepara.
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Jepara guna penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polres Jepara)