Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Dalam gelar-an konferensi pers yang berlangsung siang tadi (07/01) di halaman Mapolres Jepara Polda Jawa Tengah, Polres Jepara juga berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Kejadian pencurian dengan pemberatan itu sendiri terjadi pada tanggal 20 Desember 2018 silam, kemudian Satreskrim Polres Jepara Polda Jawa Tengah langsung memburu pelaku.
“Alhamdulillah kami telah meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Rumah Bp. Sukardi (korban) yang beralamat di Ds. Mulyoharjo Rt. 01/04 Kec/Kab. Jepara. Diketahui pelaku berinisial KRY merupakan warga Desa Bondo Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara” kutipan Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers.
Dari kejahatan yang dilakukannya tersebut, kami mengamankan barang bukti antara lain satu unit Handphone merk Samsung J7 Prime warna Gold, satu unit HP merk Xiaomi Redmi Note 5 A warna hitam silver dengan kondisi kaca layar atasnya retak, satu unit motor merk Yamaha Mio Nopol : K 6746 YC tahun 2005 warna merah dengan stiker biru pada slebor depan, Noka : MH35TL0025K101890, Nosin : STL-102005, satu buah helm warna putih merk AJM, satu buah baju warna putih dengan motif batik dibagian atas, satu buah dosbiok Handphone merk Samsung J7 Prime warna Gold beserta kwitansi pembeliannya serta satu buah Flashdish yg berisi video rekaman CCTV.
“Atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh KRY tersebut, pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” Tambah Kapolres Jepara.
(Humas Polres Jepara)