.Berita (News)KeamananSatreskrimSatuan Fungsi

Polres Jepara Ungkap Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak.

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Berlokasi di halaman Mapolres Jepara Polda Jawa Tengah, Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K., M.H. gelar konferensi pers ungkap kasus Perlindungan Perempuan dan anak, (07/01).

Dalam gelar ungkap kasus Perlindungan Perempuan dan anak, Polres Jepara Polda Jawa Tengah mengungkap sebanyak 2 kasus.

Yang pertama kejadian yang terjadi pada tanggal 30 Nopember 2018 di Ds. Datar Rt. 03/04 Kec. Mayong Kab. Jepara. Dalam kejadian tersebut kami telah menangkap dua orang tersangka dengan inisial LS (23 tahun) dan MAN (15 tahun), keduanya merupakan warga Ds. Datar Kec. Mayong Kab. Jepara.

Dari tangan kedua tersangka, kami menyita barang bukti berupa pakaian dari korban (sebut saja bunga) dan pakaian dari kedua tersangka.

Dan untuk kasus yang kedua adalah yang terjadi di rumah tersangka dengan inisial NAY (26 tahun) di Ds. Jerukwangi Rt. 01/09 Kec. Bangsri Kab. Jepara pada tanggal 23 Juni 2018, dari tangan tersangka mengamankan barang bukti pakaian dari korban (sebut saja melati).

Usai kegiatan, Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K., M.H. mengajak masyarakat Kab. Jepara untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga situasi keamanan wilayah Kab. Jepara, jangan sungkan atau takut untuk melaporkan kejahatan yang terjadi di sekitar anda.

“Kami akan terus memburu para pelaku kejahatan, sehingga Wilayah Kab. Jepara tercipta situasi yang kondusif” tambah Kapolres Jepara.

(Humas Polres Jepara)

Related Posts