.Berita (News)KeamananSatreskrimSatuan Fungsi

Polres Jepara Gagalkan Aksi Pelaku Ilegal Loging.

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Dalam penggelaran konferensi pers di Halaman Mapolres Jepara Polda Jawa Tengah siang kemaren (14/01), Polres Jepara juga berhasil menggagalkan aksi illegal loging di wilayah hukum Polres Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa aksi illegal loging dilakukan oleh pelaku dengan inisial S warga Ds. Kancilan Kec. Kembang Kab. Jepara (tertangkap) dan N yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kedua pelaku diketahui melakukan pencurian kayu sono keling berjumlah 8 batang dengan ukuran panjang yang sama di ke 8 batang yaitu 2 meter yang diangkut dengan menggunakan mobil Mitsubishi Colt T warna putih dengan No. Pol. : K 1754 PC.

“Atas aksi yang dilakukan oleh kedua pelaku, korban dalam hal ini Perhutani menderita kerugian materian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). Dan pelaku kami jerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 83 ayat 3 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua setengah milyar rupiah)” ungkap Kapolres Jepara.

(Humas Polres Jepara)

Related Posts