.Berita (News)KeamananSatreskrimSatuan Fungsi

Polres Jepara Ringkus Pelaku Pengroyokan.

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Bertempat di Halaman Mapolres Jepara, telah berlangsung penggelaran konferensi pers Polres Jepara, (14/01).

Dalam konferensi pers tersebut, salah satunya terdapat kasus pengroyokan secara bersama – sama di tempat umum. Dalam kasus tersebut, kami mengamankan pelaku yang berjumlah 7 orang diantaranya ASP alias Nonong (21 th) warga Ds. Rengging Kec. Pecangaan Kab. Jepara, AAY alias Bejo (20 th) warga Ds. Rengging Kec. Pecangaan Kab. Jepara, BAL alias Gogon (19 th) warga Ds. Rengging Kec. Pecangaan Kab. Jepara, SAM alias Mbom (20 th) warga Ds. Troso Kec. Pecangaan Kab. Jepara dan LHK alias Sekek (24 th) warga Ds. Karangrandu Kec. Pecangaan Kab. Jepara. sedangkan untuk 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Dari kasus tersebut, Polres Jepara mengamankan 1 buah batu dan 1 buah kaos warna biru dalam keadaan sobek milik korban.

Dari pengakuan pelaku bahwa para pelaku merasa sakit hati atas nasehat dari korban. Karena merasa sakit hati kemudian para pelaku melakukan pengroyokan terhadap korban hingga menyebabkan korban yang berjumlah 1 orang tersebut menderita luka sobek pada bagian kepala, luka sobek pada bagian temporal kiri, bengkak pada bagian mata, luka lecet pada bagian leher, siku kiri, jari telunjuk kanan dan lutut serta memar pada bagian punggung tangan.

“Atas kasus yang dilakukan oleh para pelaku, akan kami jerat dengan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun” tambah Kapolres Jepara.

(Humas Polres Jepara)

Related Posts