.Berita (News)

Sering Mengganggu Pengguna Jalan Lain, Polisi Beri Himbauan Pemilik Bengkel Tidak Layani Ganti Knalpot Racing

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Personil Polsek Kalinyamatan Polres Jepara Polda Jateng Aiptu Abdul Arifin bersama anggota Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi di bengkel di daerah Kalinyamatan Jepara, Selasa (12/03/19). Dalam himbauannya agar bengkel tidak membuat dan tidak melayani permintaan pembuatan maupun pemasangan knalpot racing.

“Selain mengganggu orang lain, juga sangat rentan memicu terjadinya gesekan dengan warga maupun antar pengendara motor lain di jalan, sosialisasi ini sebagai upaya meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas. agar dapat terciptanya rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan khususnya di wilayah hukum Polres Jepara” ujar  Aiptu Abdul Arifin.

Pihak kami juga menghimbau agar tidak menuruti permintaan pemasangan ban berukuran kecil karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu-lintas.

Dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isi lengkap Pasal 285 UU Lalu Lintas: Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan baik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(hms)

tbnewsjepara

Related Posts