Tribratanews.poldajateng.polri.go.id, Jepara -Polres Jepara Polda Jateng menggelar razia cipta kondisi di wilayah hukum Polres Jepara hari ini, Rabu (31/07/2019).
Dalam razia polisi yang dilakukan oleh anggota Satsabhara Polres Jepara dengan dipimpin Kasat Sabhara Iptu M Syaifuddin menggerebek dua toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga.
Kedua rumah yang di gerebek yakni milik LS dan ST di desa Kancilan Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.
Dari rumah tersebut Kasat Sabhara bersama anggota berhasil mengamankan sedikitnya 80 botol miras dari berbagai jenis, mulai dari anggur kolesom, anggur merah, congyang, new port maupun gingseng.
Tak berhenti sampai disitu anggota terus melakuan operasi di beberapa warung kopi di wilayah Kembang, tepat sekali setelah mengecek di warung kopi milik Sdr. MK di desa Kancilan akhirnya petugas juga mengamankan 8 botol miras.
Dari puluhan miras tersebut disita dan dibawa ke Polres Jepara guna barang bukti yang nantinya akan di musnahkan secara bersamaan.
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K., M.H melalui Kasat Sabhara menjelaskan bahwa kegiatan razia miras itu merupakan bagian dari giat kepolisian yang di tingkatkan untuk mengantisipasi timbulnya gangguan kamtibmas.
(hms)