Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Jogo Wargo Jogo Negoro Ayo Jogo Jeporo, Tim Gabungan Operasi Yustisi Polsek Pakis Aji Polres Jepara memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pada saat keluar rumah bertempat di wilayah Pakis Aji Jepara, Selasa malam (29/09/2020).
Operasi yustisi digelar untuk upaya pencegahan memutus mata rantai penyebaran Covid -19 yang dilakukan jajaran Polres Jepara bersama Instansi terkait sebagai bentuk keseriusan Pemerintah untuk melindungi masyarakatnya agar terhidar dari wabah Covid -19.
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH.,SIK., MH, melalui Kapolsek Pakis Aji Iptu Subandi mengatakan Operasi Yustisi digelar di wilayah Pakis Aji Jepara ini bentuk keseriusan Pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid -19.
Operasi yustisi digelar sebagai bentuk keseriusan Pemerintah kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan kita tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis maupun tindakan fisik seperti push up.
Selain memberikan sanksi pihak kami juga memberikan masker kepada warga yang terlihat tidak menggunakan masker, dan kegiatan operasi yustisi ini akan berjalan rutin kedepannya guna menekan penyebaran covid-19.
Hal ini dilakukan supaya masyarakat sadar untuk tetap disiplin guna mematuhi protokol kesehatan bila keluar dari rumah dan beraktivitas sehari-hari, ucapnya.
Dan saya mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat di Kabupaten Jepara utamanya di Kecamatan Pakis Aji untuk dapat bersama-sama mengingatkan kepada keluarga, saudara dan masyarakatnya untuk dapat mematuhi protokol kesehatan guna upaya pencegahan penyebaran wabah Covid -19, ujarnya.
(hms)