Tribratanewsjepara.com – Sat Reskrim Polres Jepara Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap tersangka kasus penggelapan mobil di wilayah Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara Kota Kabupaten Jepara yang buron selama sebulan, Selasa (18-10-2016).
Peristiwa ini berawal pada hari Selasa (23-08-2016) lalu, saat itu tersangka EB (30) datang ke rumah korban Sumisih untuk merental mobil Toyota Avanza warna putih nopol K 8873 OQ selama 1 hari, namun ditunggu-tunggu belum juga dikembalikan.
Setelah menunggu 2 hari, mobil tersebut tidak dikembalikan oleh tersangka dan setelah menunggu sekitar dua bulan lebih, ternyata kendaraan miliknya telah dipindah tangankan kepada orang lain sehingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jepara pada tanggal 16 September 2016.
Setelah satu bulan melakukan penyelidikan, akhirnya petugas Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka bersama dengan barang bukti kendaraan bermotor Toyota Avansa Warna Putih dan kuitansi gadai pada Selasa tanggal 18 Oktober 2016 siang.
Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH saat dimintai keterangan membenarkan kejadian ini dan tersangka saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Jepara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (AS)