.Berita (News)EkonomiSatintelkamSatreskrim

Polres Jepara Operasi Pasar

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Pada hari Senin (23/10/2017) Polres Jepara beserta Instansi lain yaitu Bapeda Kab. Jepara, Satpol PP Kab Jepara, Disperindag Kab. Jepara, DKK Kab. Jepara, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Jepara melakukan kegiatan monitoring dan penegakan hukum di Pasar Tradisional Kab. Jepara.

Kegiatan tersebut diwakili anggota Sat Reskrim Polres Jepara, hal tersebut dilakukan agar meminimalisir adanya penjual barang-barang yang tidak layak komsumsi dan juga untuk menstabilkan harga sembako di pasaran.

Dalam operasi tersebut ditemukan garam yang tidak memenuhi standar minimal kelayakan konsumsi garam beryodium yaitu 30 ppm.

“Tujuannya Polri bersama dengan instansi lain melakukan langkah nyata dalam mendukung program Pemerintah dalam menstabilkan harga sembako pasar, sehingga harga sembako tidak melonjak” ujar Kapolres Jepara melalui Kanit 3 Sat Reskrim Polres Jepara Ipda Sutrisno.

(Humas Polres Jepara)

tbnewsjepara

Related Posts