.Berita (News)BagianEkonomiKeamananPendidikanSatreskrimSatuan FungsiSosial

Penertiban Garam beryodium oleh Sat Reskrim Polres Jepara dan Pemda Kabupaten Jepara

Penertiban garam tidak beryodium di Pasar Tawar Karanggondang
Penertiban garam tidak beryodium di Pasar Tawar Karanggondang
Penertiban terhahadap garam tidak beryodium di pasar Tawar, Karanggodang, Mlonggo, Jepara
Penertiban terhahadap garam tidak beryodium di pasar Tawar, Karanggodang, Mlonggo, Jepara

IMG-20160829-WA0068 IMG-20160829-WA0069 IMG-20160829-WA0070

Tribratanewsjepara.com – Dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat terhadap garam konsumsi beryodium Pemda Kabupaten Jepara bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Jepara, melaksanakan penertibaan terhadap Garam konsumsi beryodium  Kapolres Jepara AKBP M SAMSU ARIFIN, S.I.K melalui  Kasat Reskrim Polres Jepara AKP SUWASANA, SH.M.H mengatakan : upaya penertibaan terhadap peredaran garam konsumsi beryodium adalah sebagai upaya Kepolisian dan Pemda Kabupaten Jepara untuk menjaga, mengawasi dan menertibkan mutu garam beryodium yang beredar di pasaran sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/11/2013 tentang perubahan peraturan Menteri Perindustrian No 10/M-IND/PER/2/2013 tentang penunjukan lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pemberlakuan dan pengawasan SNI garam konsumsi secara wajib, Hal ini juga di atur dalam Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 tahun 2009 tentang Pengendalian Peredaran garam tidak beryodium.

Adapun Ketentuan Pidana diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
  6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

Dengan dasar hukum diatas Polres Jepara dan dinas Terkait di Pemda Jepara sedang melaksanakan  penertiban yang dilaksanakan pada hari Senin 29/08/2016 di Pasar Tawar turut Desa Karanggodang, Kec. Mlonggo Kabupaten Jepara, dalam penertiban tersebut Petugas Sat Reskrim Polres Jepara mendapati Garam Konsumsi yang tidak beryodium sebanyak 7 merek antara lain :

  1. Merek DJ-Dut
  2. Merek Ngedangdut
  3. Merek Bintang Virgo
  4. Merek Palapa
  5. Merek 38-93
  6. Merek 99-62

Menurut Kabid Pemsodbud Kabupaten Jepara Bapak RONJI, SE, MM  Garam konsumsi beryodium adalah produk makanan yang komponen utamanya natrium klorida (NaCl) dengan penambahan kalium yodat (KIO3).Yodium tidak bisa dihasilkan sendiri oleh tubuh manusia sehingga membutuhkan asupan terus menerus dari bahan makanan yang masuk ke tubuh. Secara umum, hampir semua makhluk hidup yang sudah bertubuh kompleks membutuhkan yodium, terutama untuk menjaga kelenjar tiroid (thyroid). Kelenjar tiroid (kelenjar gondok) adalah salah satu kelenjar endoskrin terbesar terletak pada leher tepat dibawah laring (rongga pernafasan). Kelenjar tiroid bertugas untuk mengatur kecepatan pembakaran energi, memproduksi protein serta mengatur dan menghasilkan hormon sehingga ketika kelenjar ini kekurangan unsur yodium, tubuh akan merangsang kelenjar tiroid untuk bekerja lebih keras yang mengakibatkan pembekakan kelenjar tiroid atau yang umum disebut penyakit gondok dengan ciri-ciri tonjolan besar pada leher. (twd)

tbnewsjepara

Related Posts