.Berita (News)Bagian OperasiSatintelkam

Polres Jepara Lakukan Pengamanan Eksekusi Lahan Sengketa Waris 

img-20160926-wa0107 img-20160926-wa0106Tribratanewsjepara.com – Kepolisian Resor Jepara melakukan pengamanan eksekusi lahan sengketa berupa lahan dan bangunan, seluas 1.224 meter persegi yang terletak di Kelurahan Potroyudan Rt 01/01 Kecamatan Jepara, Senin (26-09-2016). Tanah seluas tersebut milik Umiru Susanti (55) Selaku Pihak Tergugat dieksekusi oleh Pengadilan Agama Jepara atas terkabulnya gugatan dari Yurianti Binti Djojo Pairan (59) Kelurahan Potroyudan Rt 01/01, Jepara.

Pengamanan eksekusi dipimpin oleh Kasubbag Dal Ops AKP Sama’i ini berjalan aman. Dalam pelaksanaan ekskusi tidak ada perlawanan dari pihak termohon karena sebelum pelaksanaan ekskusi, pihak penggugat dan tergugat dikumpulkan di Balai Kelurahan guna membacakan hasil penetapan pengadilan. Para termohon sudah menyadari kekalahannya, sehingga memudahkan juru sita Pengadilan Agama Kabupaten Jepara melakukan eksekusi.

Jalanya eksusi ini diikuti Lurah Potroyudan, AKP Samai dari Polres Jepara, Kapolsek Kota diwakili Ipda Dasiyo, Danramil Kota diwakili Serda Rasiman, Hj Hamdanah SAg Juru sita Pengadilan Agama Jepara, Drs H Sarwan, Drs H Rosidi dan Furqon Azis selaku anggota Pengadilan Agama Jepara, Acun dan Ningrum dari BPN Jepara, Yurianti (Pihak Penggugat) diwakili anaknya Yuliana dengan Kuasa Hukum Arifin SAg MSi, Umiru Susanti (Tergugat) dengan Kuasa Hukum H Suprayitno Widodo SH dan Dwi Hadianto SH.

Pembacaan penetapaan eksekusi nomor :  161/Pdt.G/2015/PTA.Smg tanggal 09 September 2015 oleh panitera Hj Hamdanah beserta anggotanya di depan pihak tergugat dan pihak penggugat yang disaksikan oleh aparat keamanan dan pemerintah desa. Pengadilan Agama Kabupaten Jepara melakukan eksekusi dengan melakukan pengukuran dan pematokan tanah obyek eksekusi.

Sedangkan Hasil Keputusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang menetapkan sebanyak 4 ahli waris yang berhak menerima hak atas tanah tersebut dengan asal masalah 3×4 : 12
adalah Umiru Susanti (tergugat) 3/12 Bagian, Yurianti Binti Djojo Pairan 4/12, Suniti Binti Djojo Pairan (alm) dihakkan pada 3 anaknya 4/12 bagian dan M Mukhlisin (anak angkat tegugat) 1/12. (As)

 

 

tbnewsjepara

Related Posts