Tribratanewsjepara.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jepara bersama dengan Kodim 0719 Jepara, Pengadilan Negeri Jepara, Bapermades Kecamatan Batealit dan Pajak Pratama Jepara bersinergi memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada warga masyarakat di Balai Desa Pekalongan Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, Selasa (26-09-2016) pagi. Sat Resnarkoba Polres Jepara memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba kepada 50 warga masyarakat yang hadir pada rangkaian acara TMMD tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Jepara melalui Kaur Binops Iptu Basiran SH menjelaskan sosialisasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada peserta di Balai Desa Pekalongan Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara menyampaikan materi mengenai jenis-jenis Narkoba dan Efek Samping atau dampak dari pemakaian Narkoba terhadap kesehatan tubuh manusia.
Iptu Basiran SH juga mengajak kepada seluruh peserta sosialisasi untuk menolak dan bersama-sama memerangi peredaran dan pemakaian Narkoba di lingkungan masyarakat tempat tinggalnya apalagi disini pernah terjadi penggrebekan bandar Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional. Selain itu juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif diantaranya dengan memberikan informasi-informasi kepada kepolisian baik melalui Bhabinkamtibmas yang ada di desanya maupun melalui SMS, email mapun media lainnya.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya penggerak dalam menekan tindak pidana kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Jepara, karena dari data penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh Polres Jepara tiap tahunnya selalu meningkat drastis,” imbuhnya. (AS)