.Berita (News)Bagian OperasiPolsek Pakis Aji

Polsek Pakis Aji Polres Jepara Amankan Petasan Jumbo

Tribratanewsjepara.com – Guna mengantisipasi maraknya petasan di bulan Ramadhan dan Lebaran, Polsek Pakis Aji Polres Jepara terus menggelar razia Pekat.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap Sawon (88), warga Desa Mambak Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara yang merupakan pembuat petasan.

Kapolsek Pakis Aji Iptu Sumardi mengatakan, dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh mercon ukuran jumbo, dua puluh mercon ukuran sedang dan 8.400 butir mercon korek.  Tak hanya itu, polisi juga mengamankan, empat kilo gram bubuk mesiu siap ledak serta peralatan untuk meracik petasan.

Tersangka Tidak Ditahan

Tujuh buah petasan jumbo berukuran panjang 20 s.d 30 cm berdiameter 8 s.d 9 cm berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Pakis Aji. “Dengan ukuran yang sebesar itu, tentu saja akan membahayakan. Bayangkan saja, jika sebanyak ratusan gram bubuk mesiu dimasukkan dalam satu selongsong petasan tersebut, maka ledakannya akan sangat dahsyat,’’ lanjutnya.

Sedangkan untuk tindakan hukum kepada Sawon, Kapolsek Pakis Aji menyatakan, tidak kami lakukan penahanan, mengingat usianya telah lanjut. Namun proses hukumnya tetap lanjut.

Selain itu, yang bersangkutan juga bersedia untuk tidak membuat petasan lagi tahun-tahun berikutnya, tuturnya. Sawon sendiri mengakui bahwa setiap bulan puasa membuat dan menjual mercon dan menyadari bahwa yang dilakukannya adalah melanggar hukum.

Sementara itu, ditempat terpisah, Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, banyaknya korban akibat mercon pada Lebaran tahun lalu diberbagai daerah, kami tidak ingin hal tersebut terulang di Jepara. Kami menghimbau agar para orang tua ikut berperan aktif mengawasi anaknya masing masing, jangan sampai menjadi korban berikutnya.

“Agar warga untuk segera menghentikan proses pembuatan petasan, pasalnya ancaman hukuman kepada pelaku yang membuat tergolong sangat berat, yakni UU RI nomor 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 1, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Yudianto. (as)

tbnewsjepara

Related Posts