Tribratanews.jateng.polri.go. id, Jepara – Bripka Rohmat Azhari, S.H. melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang warga terlapor yang berinisial W warga Ds. Karanggondang terkait aduan dari warga berinisial EAT (29) warga Ds. Karanggondang Rt.05/Rw.04 Kec. Mlonggo, Jepara mengenai pemungutan iuran (retribusi) para pedagang yang terjadi di Pasar Tawar Ds. Karanggondang, Kec. Mlonggo, Kab. Jepara.
Menurut keterangan EAT(29) tidak adanya keterbukaan dari pihak Desa mengenai biaya penggunaan retribusi selama ini dirasa mencurigakan. Pasalnya pungutan tersebut tidak disertai dengan bukti pembayaran seperti karcis minimal. Ia menganggap bahwa pungutan retribusi selama ini tergolong pungutan liar.
Berdasarkan keterangan W besarnya biaya retribusi yang harus dikeluarkan oleh masing-masing pedagang cukup bervariatif tergantung pada jenis kios yang dimiliki. Untuk pedagang lesehan setiap pagi dan sore dipungut retribusi sebesar Rp 2.000,- per pedagang, kemudian pemilik kios/toko dan warung tenda dikenakan biaya retribusi sekitar Rp.50.000,- hingga Rp.70.000,-.
Selain itu EAT (29) juga merasa apabila salah seorang pedagang mengalami kejadian pencurian dikiosnya selama ini dari pihak Desa seolah lepas tangan. Hal tersebut semakin membuat para pedagang merasa kecewa akan pertanggungjawaban biaya retribusi selama ini yang telah dibayarkan.
Dan hari ini Jum’at (23/03/2018) Sdr. EAT selaku perwakilan para pedagang melaporkan atas dugaan pungutan liar tersebut ke kantor Sat Reskrim Polres Jepara.
(Humas Polres Jepara)