.Berita (News)Bagian OperasiPolsek Keling

Polsek Keling Periksa Illegal Logging Di RPH Duren Tumpang

Tribratanewsjepara.com – Polsek Keling Polres Jepara menerima penyerahan truk dan kayu dari aparat Polisi Kehutanan RPH Duren Tumpang, Rabu (07-06-2017). Truk dan kayu diduga dari illegal logging di Petak 147 RPH Duren Tumpang Desa Bumiharjo Kecamatan Keling Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara Ajun Komisaris Besar Polisi Yudianto Adhi Nugroho SIK melalui Kapolsek Keling AKP I Dewa Gede Mahendra menjelaskan, tersangka pelaku kasus illegal logging yang ditangkap S (57) Desa Blingoh Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara. Tersangka, dijerat pasal 83 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 87 ayat 1 huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Pihaknya menerima penyerahan dari Perhutani berupa pelaku illegal logging serta truk warna kuning R-1317- HD yang digunakan sebagai sarana angkut kayu hasil curian,” tutur AKP Mahendra.

Ngasono (48) Karyawan Perhutani Keling menuturkan, awalnya pada Rabu tanggal 07 Juni 2017 sekira pukul 10.20 WIB, dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di area Perhutani petak 147 RPH Duren Tumpang Desa Bumiharjo Kecamatan Keling Kabupaten Jepara telah terjadi pengangkutan kayu jenis Randu milik perhutani yang dilakukan oleh pelaku. Mendapat informasi tersebut, bersama karyawan lainnya dari Perhutani melakukan pengintaian di lokasi, selanjutnya mantri Perhutani menangkap dan mengamankan pelaku illegal logging serta truk warna kuning sebagai sarana angkutan kayu randu hasil curian di jalan turut Dukuh Pejing Desa Tulakan Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara. (as)

tbnewsjepara

Related Posts