.Berita (News)KeamananSosial

Kurang Dari 12 Jam, Polres Jepara Ungkap 3 Pelaku Pada Kasus Penemuan Bayi Dalam Plastik Merah di Kembang Jepara.

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Jepara – Kemaren sekitar pukul 06.00 WIB telah ditemukan bayi dalam keadaan meninggal dunia di dalam plastik warna merah yang dibuang di Sungai Segawe Ds. Jinggotan Kec. Kembang Kab. Jepara.

Adanya kejadian tersebut, Satreskrim Polres Jepara bersama Unit Reskrim Polsek Kembang bergerak cepat guna mengetahui pelaku pembuang serta yang bersangkutan di dalamnya.

“Alhamdulillah gerak cepat dari Satreskrim Polres Jepara Polda Jawa Tengah dan Unit Reskrim Polsek Kembang Polres Jepara membuahkan hasil dengan ditangkapnya orang tua bayi serta pemasok obat yang berguna sebagai alat untuk menggugurkan” Jelas Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K.,M.H. saat konferensi pers.

AKBP Arif Budiman, S.I.K.,M.H. juga menjelaskan bahwa kurang dari 12 jam kedua pelaku berhasil kami amankan yaitu inisial GN (21) warga Ds. Ujung Batu Kec./Kab. Jepara dan MS (23) Kel. Potroyudan Kec./Kab. Jepara, keduanya merupakan pasangan belum mempunyai ikatan.

Dari hasil interogasi yang kami lakukan bahwa tersangka GN (21) memilih untuk menggugurkan hasil hubungannya dengan MS (23) karena tersangka GN takut diketahui oleh orang tuanya mengingat bahwa GN dan MS belum menikah.

Dari hal tersebut kemudian kami (Polres Jepara) kembangkan, dan didapatkan tersangka lagi yaitu berinisial HW (35) warga Sukodono Kec. Tahunan Kab. Jepara yang berperan sebagai penyedia alat untuk menggugurkan. Dari pengakuan HW, diketahui bahwa selama 10 bulan terakhir ini dirinya menyediakan alat untuk menggugurkan kandungan.

Dari tersangka GN kami melakukan penyitaan 1 (satu) kaos lengan pendek warna putih, 1 (satu) celana pendek warna biru, 1 (satu) kaos BH warna putih, 1 (satu) celana dalam warna ungu, 1 (satu) unit SPM type Honda Scoopy warna merah nopol K-2204-AQC. Dan dari tersangka HW kami berhasil menyita 1 (satu) dompet berisi uang Rp. 2.410.000,-, 1 (satu) buku rekening tabungan BRI Simpedes an. Rofiah, 1 (satu) paket obat yang masih terbungkus, 1 (satu) kotak obat berisikan 64 butir Cytotec, 2 (dua) kartu ATM BRI dan 1 (satu) unit SPM Scoopy warna putih nopol K 4098 ALC

Untuk ketiga tersangka yaitu tersangka GN kami jerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 346 KUHPidana, untuk tersangka MS kami jerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 348 KUHPidana dan tersangka HW kami jerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 196 UU RI No. 36 tentang Kesehatan.

(Humas Polres Jepara)

tbnewsjepara

Related Posts